Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Secara bahasa, wakaf berasal dari kata Arab waqafa yang berarti menahan atau berhenti. Maknanya adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya.
Dasar Hukum Wakaf
- Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 92
- Hadis riwayat Muslim
- Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf