PUSAT LITERASI WAKAF

Pengertian Wakaf

Kembali ke Edukasi
Diperbarui: 16 Juni 2021

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Secara bahasa, wakaf berasal dari kata Arab waqafa yang berarti menahan atau berhenti. Maknanya adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya.

Dasar Hukum Wakaf

  • Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 92
  • Hadis riwayat Muslim
  • Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Tertarik untuk Mewujudkan Niat Baik?

Jadikan pemahaman yang baru Anda baca sebagai langkah nyata. Tunaikan wakaf Anda sekarang dan biarkan pahalanya mengalir abadi.